Strategi
Pembangunan Daerah Tertingal Dan Dampaknya
Terhadap Keuangan Daerah
Disusun
Oleh :
Nama
Kelompok 1
1.
Anugrah
Martua Manik ( COE012022 )
2.
Iznilah
Hestovani ( COE012017 )
3.
Novita
Kusuma Ningrum ( COE0120 )
4.
Dewi
Sartika Simangunsong ( COE0120 )
Dosen
: Andi Mirda
PROGRAM
STUDI DIV KEUANGAN DAERAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI
KAMPUS
SAROLANGUN
2015
KATA PENGANTAR
Pujih
dan Syukur Kami
Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya sehingga Kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini Membahas “ Strategi Pembangunan
Daerah Tertingal Dan Dampaknya Terhadap
Keuangan Daerah” Sebagai Salah Satu Mata Kuliah
Umum di ” Universitas Jambi Kampus Sarolangun .
Dalam penyusunan
makalah ini, Kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai teman saya itu bisa teratasi. Oleh karena itu, Kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua Teman-Teman Kami
dan media yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya
mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan
maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat Kami harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhir kata
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Penulis
(
Kelompok I )
ABSTRAK
Artikel Ini berjudul ” Strategi Pembangunan Daerah Tertingal Dan Dampaknya Terhadap Keuangan Daerah ”. Ditulis Oleh Kelompok 1 Mahasiswa Universitas Jambi
kampus Sarolangun Program studi Keuangan daerah semester enam, Dosen Oleh Andi
Mirda, SE,.M.Si.
Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian Ini adalah
melalui pendekatan Deskriptif. Adapun yang menjadi Tujuan dari artikel ini
adalah untuk : 1) Untuk mengetahui apa Penyebab dari ketidak merataan
pembangunan di daerah tertingal. 2)
Untuk mengetahui Strategi apa saja yang perlu dilakukan dalam pembangunan
daerah tertingal. 3) dan bagai mana peran pemerintah dalam menaggulagi ketidak
merataan daerah tertingal.
Hasil Dari Artikel Ini menunjukan Masih banyak daerah Tertingal
di jumapai di indonesia ini, hal ini ditunjukan bahawa Sekitar 450 Kabupaten Di
Indonesia Ini, sekitar 183 Kabupaten masih
dikatagorikan daerah tertingal. Hal ini diakibatkan karena pemerintah kurang
berperan aktif atau kurang memperhatikan
dalam mengembangkan daerah tetingal,
Terutama di daerah perbatasan dan daerah Timur Indonesia. Sehinga dapat kita
simpulkan bahwa Pemerataan pembangunan di daerah tertingal indonesia Ini Masih
Lemah.
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 : Peta Lokasi Daerah tertingal........................................................................ 7
Tabel 1.2 :
Perbandingan Indeks Pembangunan Manusia Di Dunia........................... 8
Tabel 1.3 :
Peta Sebaran Kawasan Pedesaan ............................................................... 9
Tabel 1.4 :
Keadaan Pendidikan Didaerah Papua......................................................... 11
Tabel 1.5 Strategi Pembangunan Daerah Tertingal...................................................... 13
Tabel 1.6 Jumlah dan Persentase Kabupaten Tertinggal
berdasarkan Wilayah di
Indonesia Tahun 2011 15
Tabel 1.7 : Gambar Prioritas Nasional........................................................................... 16
DAFTAR ISI
KATA PENGATAR......................................................................................................... i
ABSTRAK......................................................................................................................... ii
DAFTAR TABEL............................................................................................................. iii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iV
BAB 1
PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1
Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Maslah................................................................................................... 3
1.3
Tujuan Dan Manfaat penelitian........................................................................... 4
BAB 2
PEMBAHASAN................................................................................................... 5
2.1 Pengertian Daerah Tertingal................................................................................. 5
2.2 Apa Penyebabkan Daerah itu tertingal................................................................ 6
2.3 Dampak ketidak merataan pembangunan........................................................... 10
2.4 Strategi Dalam Pembangunan Daerah Tertingal................................................ 12
2.5 Peran Pemerintah mengembangkan daerah tertingal......................................... 15
BAB 3 PENUTUP............................................................................................................. 19
3.1 Kesimpulan.............................................................................................................. 19
3.2 Saran........................................................................................................................ 20
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pembangunan
daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang
dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan
keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas
hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat
Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal ini berbeda dengan
penanggulangan kemiskinan dalam hal cakupan pembangunannya. Pembangunan daerah
tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial,
budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal
dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang
hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar
dari pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang lebih difokuskan pada percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal dibanding dengan daerah lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil seperti daerah perbatasan antarnegara, daerah pulau-pulau kecil, daerah pedalaman, serta daerah rawan bencana. Di samping itu, perlu perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi untuk maju namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat terjadinya konflik sosial maupun politik.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang lebih difokuskan pada percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal dibanding dengan daerah lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil seperti daerah perbatasan antarnegara, daerah pulau-pulau kecil, daerah pedalaman, serta daerah rawan bencana. Di samping itu, perlu perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi untuk maju namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat terjadinya konflik sosial maupun politik.
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (2004), jumlah kabupaten di Indonesia ada sekitar
400 – 450 kabupaten. Namun, tidak semua daerah kabupaten bisa tumbuh dan
berkembang dengan pesat, ada beberapa daerah yang masih tertinggal. Menurut
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (2004)
penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan
berdasarkan pada perhitungan enam kriteria dasar yaitu (1) perekonomian
masyarakat, (2) sumberdaya manusia, (3) prasarana dan sarana (infrastruktur),
(4) kemampuan keuangan daerah (celah fiskal), (5) aksesibilitas dan
karakteristik daerah, serta (6) berdasarkan kabupaten yang berada di daerah
perbatasan antar negara dan gugusan pulau-pulau kecil, daerah rawan bencana,
dan daerah rawan konflik. Kriteria tersebut diolah dengan menggunakan data Potensi
Desa (PODES) 2003 dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2002.
Berdasarkan pendekatan tersebut, maka ditetapkan 190 kabupaten yang
dikategorikan kabupaten tertinggal di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten
Sarolangun di Provinsi Jambi.
Upaya
mencapai tingkat kesejahteraan merupakan wujud implementasi dari pemerataan
pembangunan khususnya daerah tertinggal. Oleh karena itu, perlu strategi
pembangunan daerah tertinggal sebagai langkah nyata yang terpadu dan terarah
pada daerah dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah,
aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur yang masih tertinggal. Kondisi
tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan
terpencil atau jauh dari jangkauan fasilitas ibu kota kabupaten. Sebaliknya
diperlukan perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi memiliki potensi
untuk maju, namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat terbatasnya kemampuan
memanfaatkan potensi, atau akibat terjadinya konflik sosial maupun politik. Dalam
kaitannya dengan percepatan pembangunan tersebut , maka perlu suatu kesamaan
persepsi dan visi antara berbagai elemen pemangku kepentingan (stakeholders )
di daerah dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Negara Pembangunan
Daerah Tertinggal yang memiliki fungsi fasilitas, koordinasi, sinkronisasi dan
akselerasi pembanguan daerah tertinggal.
Bertolak
dari uraian diatas, maka upaya -upaya strategi pembangunan daerah-daerah
tertinggal hendaknya dilakukan dengan memadukan prinsip–prinsip manajemen
pembangunan modern dengan kearifan lokal tradisional yang dimiliki masyarakat,
juga nilai-nilai sosial budaya tertentu sebagai instrumen pembangunan daerah
tertinggal, agar diperoleh suatu rumusan penyelesaian yang terpadu dan bersifat
lintas sektoral dengan target-target yang lebih terarah dan terukur.
1.2
Rumusan
Masalah
Perencanaan
pembangunan daerah merupakan dasar bagi suatu daerah untuk berbenah dan
memperbaiki serta membangun daerahnya agar lebih maju lagi. Sebagai sebuah
kabupaten yang baru melaksanakan otonomi daerah, kabupaten Sarolangun diberikan
kewenangan untuk melakasanakan pemerintahan dan pembangunan di berbagai bidang
secara mandiri. Kabupaten Sarolangun berhak untuk mengurus pemerintahan dan
bidang lainnya tanpa ada intervensi daerah lain maupun kabupaten induk. Maka
diharapkan pembangunan pasca pelaksanaan otonomi daerah lebih efektif dan
efisien dan mampu memberikan bukti nyata kepada masyarakat Sarolangun. Begitu
pula pada skema pengambilan keputusan dan kebijakan, sebuah daerah otonom
berhak mengambil keputusan tanpa ada campur tangan dari daerah lain.
Berbagai
hal dapat melatarbelakangi sebuah daerah untuk berpisah dari daerah induk dan
menjadi sebuah daerah otonom. Hal tersebut bisa dikarenakan berbagai faktor
seperti perbedaan dalam berbagai sektor, seperti sektor pembangunan, sarana dan
prasarana, pelayanan publik, birokrasi dan lain sebagainya. Penulis merasa
perlu meneliti bagaimana perencanaan pembangunan di daerah yang baru saja
memisahkan diri dari kabupaten induk atau dengan kata lain bagaimana
perencanaan pembangunan Kabupaten Sarolangun pasca otonomi daerah. Apakah kabupaten ini
berhasil melaksanakan tujuan dari otonomi daerah atau malah sebaliknya belum
berhasil. Penilaian utama terhadap sebuah daerah ialah apakah kabupaten
tersebut mampu membangun daerahnya secara mandiri dan mampu meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya secara mandiri.
Berdasarkan
uraian di atas, maka ada beberapa Rumusan masalah yang akan ditelaah dalam
penelitian ini antara lain yaitu :
1.
Apa
yang menyebabkan daerah itu tertingal...??
2.
Bagaimana
strategi yang harus dilakukan dalam pembangunan daerah tertingal..??
3.
Bagaimana
peran pemerintah dalam menangani pembangunan daerah tertingal..??
1.3
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.3.1
Tujuan
Penelitian
Secara
Umum tujuan Dari penelitian Ini Adalah :
1. Mengidentifikasi
Apa saja yang menyebabkan Daerah itu Tertingal.
2. Mengidentifikasi
Dan menganalisis Strategi Apa yang harus dilakukan dalam pembangunana daerah
tertingal.
3. Mengidentifikasi
Peranan Pemerintah Dalam menangani Pembangunan daerah Tertingal.
1.3.2
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat Yang diharapkan Dari
Penelitian Ini, diantaranya:
a.
Manfaat
Teoritis
1. Hasil
Dari Penelitian Ini diharapkan Memberikan Kontribusis Positif Dalam melakukan Strategi Pembangunana Daerah Tertingal
Dalam Peningkatan Kesejateraan Masyarakat Daerah Tertingal.
b. Manfaat
Praktis
Secara Praktis Hasil Penelitian Ini digharapkan Dapat
Memberikan Manfaat Atau Sumbangan Yang berguna Tentang Strategi Pembangunana di
Daerah tertingal. Secara rinci manfaat dan kegunaan yang diharapkan dari
penelitian ini adalah:
a.
Bagi Kepala Daerah ( Bupati ) Kabupaten sarolangun Dapat
dijadikan sebagai Bahan pertimbangan dalam membuat Kebijakan-kebijakan yang
berkenaan dalam strategi pembangunan
daerah tertingal.
b.
Bagi Kepala Desa dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
meningkatkan pembangunan di desanya agar tidak menjadi daerah Tertingal.
c.
Bagi Penulis Berikutnya dapat dijadikan sebagai Rujukan
atau masukan untuk pengembangan penelitian dengan subjek penelitian yang sama.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Daerah Tertingal
Daerah
Tertingal adalah daerah Kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan
daerah lain dalam skala nasional, dan berpenduduk yang relatif
tertinggal dari segi ekonomi, kesehatan, sosial, dan pendidikan. Pembangunan
daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang
dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan
keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas
hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat
Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal ini berbeda dengan
penanggulangan kemiskinan dalam hal cakupan pembangunannya. Pembangunan daerah
tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial,
budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal
dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang
hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar
dari pemerintah.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang
lebih difokuskan pada percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial,
budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan
infrastruktur masih tertinggal dibanding dengan daerah lainnya. Kondisi
tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan
terpencil seperti daerah perbatasan antarnegara, daerah pulau-pulau kecil,
daerah pedalaman, serta daerah rawan bencana. Di samping itu, perlu perhatian
khusus pada daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi untuk maju namun
mengalami ketertinggalan sebagai akibat terjadinya konflik sosial maupun
politik.
Apabila
pembangunan suatu daerah itu tercapai dengan baik maka secara langsung akan
meningkatkan keuangan daerah, Karena potensi yang ada di daerah itu sudah dapat
dikelolah dengan baik dan dapat dijadikan sebagai masukan dalam keuangan daerah
itu. Dengan dikelolahnya potensi di daerah tertingal itu maka hasil olahan
potensi daerah itu dapat menyumbang ke APBD daerah dan angaranya itu dapat
dimanfaatkan daerah untuk pembangunan di daerah itu.
2.2 Apa Penyebabkan Daerah Itu tertingal.
Pembangunan
daerah tertinggal merupakan upaya terencana dari pemerintah Repulik Indonesia
untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas atau masyarakat dengan
berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah
yang maju dengan komunitas atau masyarakat yang kualitas hidupnya sama atau
tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Pembangunan daerah tertinggal ini berbeda dengan penanggulangan kemiskinan
dalam hal cakupan pembangunannya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya
meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan ( bahkan
menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping
itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal
memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah.
Tujuan
nasional dari pembentukan pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jadi intinya,
kemerdekaan yang telah diraih harus dijaga dan diisi dengan pembangunan yang
berkeadilan dan demokratis serta dilaksanakan secara bertahap dan
berkesinambungan. Apabila melihat paragraf di atas, terutama dalam hal yang
berkaitan dengan pembangunan yang sifatnya adil dan demokratis, sudah barang
tentu itu masih jauh dari realita yang ada saat ini. Saat ini pembangunan masih
berkonsentrasi di daerah pusat, baik di ibu kota Negara ataupun untuk daerah
sekitarnya, seperti pulau jawa dan sumatera pada umumnya. Dan keadaan seperti
itu sangatlah jauh dari apa yang dicita-citakan dalam tujuan nasional yang
menginginkan ratanya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Suatu daerah
dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, yaitu
:
1.
Geografis. Umumnya secara geografis daerah
tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman
hutan, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil
atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan
baik transportasi maupun media komunikasi.
2. Sumber daya Alam.
Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki
potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun
lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat
dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang
berlebihan.
3. Sumber daya Manusia.
Tidak dapat dipungkiri
adanya sumber daya manusia (SDM) merupakan subyek dan sekaligus obyek
pembangunan. Pembangunan SDM dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu kualitas,
kuantitas, dan mobilitas penduduk. Kualitas SDM Indonesia dilihat dari Indeks
Pembangunan Manuasia (IPM), masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara
tetangga ASEAN. Rendahnya kualitas SDM Indonesia menyebabkan rendahnya
produktivitas dan daya saing dalam berkompetisi dan merupakan tantangan besar
yang harus dihadapi untuk kedepannya. Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh
pemerintah untuk meningkatkan SDM Indonesia agar menjadi lebih. Kriteria SDM
yang berkualitas ditandai dengan meningkatnya kesehatan serta pendidikan setiap
individu.
4. Prasarana dan Sarana.
Keterbatasan prasarana dan sarana
komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan
pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut
mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi, kesehatan, dan sosial.
5. Daerah Rawan Bencana dan Konflik Sosial.
Seringnya suatu daerah mengalami
bencana alam dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan
pembangunan sosial dan ekonomi.
6. Kebijakan Pembangunan
Suatu daerah menjadi tertinggal dapat
disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat seperti kurang memihak pada
pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan,
serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan
pembangunan.
Ketidak merataan dalam pembangunan
dapat disebabkan oleh banyak hal. Seperti yang diungkapkan oleh Mohtar Mas’ud
dalam bukunya yang berjudul Gagalnya Pembangunan (Kajian Ekonomi Politik
Terhadap Akar Krisis Indonesia (2001, 108-110) sebagai berikut :
1.
Faktor
penyebab Ketidak merataan Pembangunan di Indonesia
1. Kurangnya
perhatian pemerintah dalam menuntaskan masalah pemerataan pembangunan.
2. Pembangunan
lebih banyak di fokuskan di daerah-daerah perkotaan
3. Kurangnya
sifat kewirausahaan para pelaku pengembang ekonomi di wilayah
4. Lokasi-lokasi
Pulau pelosok terpencil yang sulit dijangkau
5. Keterbatasan
Jaringan ekonomi dalam mendukung pengembangan kawasan dan produk unggulan
daerah
6. Lemahnya
kerjasama antara pelaku pengembangan kawasan seperti pemerintah, lembaga non
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Dari faktor yang dapat kita lihat, cita-cita bangsa
kita untuk mensejahterakan masyarakat belum sepenuhnya terwujud mengingat
pembangunan yang hanya terpusat di daerah perkotaan, bahkan cita-cita untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan terwujud apabila tidak ada fasilitas
pendidikan (sekolah) yang berada di daerah pelosok maka sudah jelas bahwa
ketidak merataan pembangunan merupakan suatu penyebab dalam gagalnya
pembangunan di indonesia.
2.3 Dampak
yang ditimbulkan dari ketidak merataan pembangunan di Indonesia
Dampak ketidakmerataan pembangunan tidak begitu
dirasakan oleh masyarakat perkotaan yang tinggal di daerah yang mengalami
pembangunan pesat, karena segala kebutuhan hidupnya lebih mudah didapat seperti
fasilitas pendidikan dan kesehatan, sangat jauh berbeda bila dibandingkan
dengan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, mereka sangat kesulitan
dalam mengakses fasilitas pendidikan atau kesehatan yang dibangun pemerintah,
selain jumlahnya sedikit, letaknyapun yang kebanyakan jauh dari pemukiman
sehingga banyak masyarakat terpencil yang enggan mengaksesnya.
Aadapun Faktor Penyebab Dari Pembangunan Itu tidak merata yaitu:
1.
Pendapatan Negara bisa dikatakan kurang maksimal,
karena pembangunan yang tidak merata itu menyebabkan kurangnya pemanfaatan
sumber-sumber daya dari daerah yang memiliki potensi ekonomi yang baik untuk
jangka ke depannya.
2.
Lemahnya Pendidikan dan Rendahnya sumberdaya Manusia
diakibatkan di daerah terpencil itu kurang diperhatikan pemerintah. Akibat
Pembangunana di daerah itu tidak merata menyebabkan sumber daya manusia di
pedesaan itu menjadi Rendah Sehinga tidak dapat mengelolah potensi apa saja
yang ada di daerah dan tidak dimanpaatkanya kekayaan yang dimiliki daerah itu
dengan baik.
3.
Pendidikan di Daerah
Tertinggal.
Sarana
komunikasi yang kurang baik dan jauhnya daerah dari pusat pemerintahan menjadi
salah satu penyebab tertinggalnya daerah dari pembangunan pendidikan.
Pemberlakuan Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah
mengisyaratkan pada kita mengenai perkembangan daerah-daerah dngan suasana yang
lebih kondusif dan demokratis. Namun ternyata hal ini juga berimbas pada
pendidikan.
Sebenarnya, masih banyak daerah yang
belum siap menerima kebijakan pemerintah yang baru yang menyerahkan kebebasan
pada pemerintah daerah untuk mengatur pendidikan yang selama ini selalu
berbasis pada pemerintah pusat. Hal ini dapat terlihat dari ketidak siapan
daerah yang tertinggal dalam menghadapi situasi ini. Terlihat dari sarana dan
prasarana yang kurang memadai. seperti akses jalan menuju sekolah, bangunan
sekolah yang rapuh, serta buku-buku yang digunakan dalam mengajar. Hal tersebut
berhubungan erat dengan masalah dana yang kurang tersedia di setiap daerah. Ini
menjadi masalah yang mendasar bagi pemerintah daerah, kecuali jika pemerintah
pusat dapat membantu mereka mengatasi masalah ketersediaan dana ini. Yang kedua
adalah masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai. Tidak hanya
mengenai kuantitasnya namun juga kualitasnya yang jauh dibawah standar
kelayakan.
Masih terdapat beberapa daerah yang SDM nya masih
belum memadai dan mengerti bagaimana konsep pendidikan yang sebaiknya
diterapkan. Terlihat juga dari tenaga pengajar yang kebanyakan honorer. Banyak
dari tenaga pengajar tersebut merupakan relawan yang bersedia membantu
mengajar. Data hingga tahun 2005 menunjukkan, bangunan SD dan SMP di daerah
tertinggal di Sumatera Utara berjumlah 9.735 unit, dengan 63.997 kelas.
Sedangkan jumlah siswa sebanyak 2.002.371 orang. Sedangkan jumlah tenaga guru
yang ada sebatas 84.241 orang.
Beberapa daerah yang tertinggal
mempunyai Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat rendah, hal ini
menyebabkan mereka merasa sangat berat untuk dapat menyelenggarakan pendidikan
dengan layak.
2.4
Strategi dalam pembangunan daerah
tertingal
Pembangunan daerah tertinggal
merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh
komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik,
menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau
tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Pembangunan daerah tertinggal ini berbeda dengan penanggulangan kemiskinan
dalam hal cakupan pembangunannya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya
meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan
menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping
itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal
memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang lebih difokuskan pada
percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan
daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal
dibanding dengan daerah lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada
daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil seperti daerah perbatasan
antarnegara, daerah pulau-pulau kecil, daerah pedalaman, serta daerah rawan
bencana. Di samping itu, perlu perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi
mempunyai potensi untuk maju namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat
terjadinya konflik sosial maupun politik.
Pembentukan Kementerian Pembangunan
Daerah Tertinggal merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk
mempercepat pencapaian sasaran agenda tersebut diatas. Sebagai lembaga
kementerian yang baru, maka terlebih dahulu perlu didukung dengan penyusunan
rencana strategis (renstra) yang menjabarkan strategi pembangunan Daerah
Tertinggal dalam menghadapi permasalahan dan tantangan tersebut diatas.
Beberapa agenda dan program
prioritas Kabinet Indonesia Bersatu yang terkait dengan tugas dan fungsi peran
dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal akan bersinggungan dengan (1)
agenda dan program Pertahanan, Keamanan, Politik, dan Harmoni Sosial, seperti:
memperbaiki proses desentralisasi dan otonomi daerah dalam menjaga keutuhan dan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, turut serta menjaga dan
penanggulanan keamanan dalam negeri dari gerakan separatisme daerah, konflik
SARA, teror internasional maupun lokal, harmonisasi dan integrasi sosial, dan
menjaga terjaminnya toleransi beragama; (2) agenda dan program Keadilan, Hukum,
HAM, dan Keadilan akan bersinggungan dengan perwujudan keadilan sosial dan
persamaan kesempatan; (3) agenda dan program Demokrasi bersinggungan dengan
perwujudan civil society seperti pemberdayaan masyarakat dan peranserta
masyarakat; (4) agenda dan program Ekonomi dan Kesejahteraan akan bersinggungan
dengan memacu pertumbuhan ekonomi, meningkatkan peran sektor riil dan dunia
usaha, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, memacu pembangunan
infrastruktur, menggalakan dan menggerakan investasi, dan meningkatkan kualitas
hidup, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Pada hakekatnya pembangunan daerah
merupakan kewenangan dari pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,
sedangkan Pemerintah berfungsi sebagai, motivator dan fasilitator dalam percepatan
pembangunan pada daerah tertinggal. Namun demikian, pembangunan daerah
tertinggal tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku
kepentingan (stakeholders). Pelaksanaan program pembangunan di daerah
tertinggal menjadi program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) 2005-2009. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan
fungsi fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, dan akselerasi pembangunan daerah
tertinggal. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi dan langkah tindak lanjut
yang dapat disepakati oleh seluruh stakeholders.
Strategi pembangunan daerah
tertinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Strategi dimaksud meliputi:
- Pengembangan ekonomi lokal,
strategi ini diarahkan untuk mengembangkan ekonomi daerah tertinggal
dengan didasarkan pada pendayagunaan potensi sumber daya lokal (sumberdaya manusia,
sumberdaya kelembagaan, serta sumberdaya fisik) yang dimiliki
masing-masing daerah, oleh pemerintah dan masyarakat, melalui pemerintah
daerah maupun kelompok-kelompok kelembagaan berbasis masyarakat yang ada.
- Pemberdayaan Masyarakat, strategi
ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan aktif
dalam kegiatan sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Program
pemberdayaan masyarakat mempunyai kegiatan pokok, sebagai berikut:
1.
Mengupayakan pemenuhan kebutuhan sosial
dasar masyarakat;
2.
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan
masyarakat;
3.
Mengupayakan adanya pengelompokan
permukiman untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan
umum, khususnya untuk komunitas adat terpencil;
4.
Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah
kepada masyarakat melalui penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan
secara konsisten.
- Perluasan Kesempatan,
strategi ini diarahkan untuk membuka keterisolasian daerah tertinggal agar
mempunyai keterkaitan dengan daerah maju
- Peningkatan Kapasitas, strategi
ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan
sumberdaya manusia pemerintah dan masyarakat di daerah tertinggal.
- Peningkatan Mitigasi, Rehabilitasi dan
Peningkatan, strategi ini diarahkan untuk mengurangi resiko
dan memulihkan dampak kerusakan yang diakibatkan oleh konflik dan bencana
alam serta berbagai aspek dalam wilayah perbatasan.
|
Tabel 1.6 Jumlah dan Persentase Kabupaten Tertinggal
berdasarkan Wilayah di Indonesia Tahun 2011
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jumlah 183
100
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.5 Peran Pemerintah Dalam
mengembangakan daerah Tertingal
Sudah cukup banyak usaha-usaha yang
dilakukan pemerintah dalam menghadapi masalah ketertinggalan daerah selama ini.
Salah satunya yaitu pemerintah mengeluarkan Permen PDT No. 07/ PER/ W-PDT
/III/2007 tentang perubahan strategi pembangunan daerah tertinggal. Ini
merupakan implementasi teknis dari Undang-undang nomor 25 tahun 2005 tentang
sistem perencanaan pembangunan nasional. Kementrian PDT juga membuat sasaran
pembangunan daerah tertinggal yang terbagi dalam sasaran jangka menengah
(RPJMN) dan sasaran jangka panjang (RPJPN). Kedua program kerja tersebut
mempunyai tujuan untuk mempercepat pertumbuhan daerah-daerah yang tertinggal.
Pemerintah juga mengadakan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
atau disebut juga dngan P2DTK.
1.
Peranan
pemerintah daerah
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam
kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan
selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik
maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah
daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus
menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat
agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan
sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta
melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya.
Dalam upaya mengoptimalkan perannya, pemerintah daerah juga perlu mendorong partisipasi pihak lain yang berkompeten dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, seperti pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda. Penting juga diperhatikan adalah kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat serta berperan sebagai mitra konsultasi dalam proses percepatan pembangunan daerah tertinggal.
1.
Membuat Daerah
Otonom yang berfungsi untuk.
1.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
2.
Meningkatkan pelayanan umum masyarakat daerah.
3.
Meningkatkan daya saing daerah.
2.
Peningkatan kapasitas (capacity
building) terhadap masyarakat, aparatur pemerintah, kelembagaan, dan
keuangan daerah. Selain dari pada itu, upaya percepatan pembangunan SDM sangat
diperlukan melalui pengembangan sarana dan prasarana sosial terutama bidang
pendidikan dan kesehatan.
3.
Program Pengembangan Prasarana Dan
Sarana
Program
pengembangan prasarana dan sarana, kegiatan pokoknya meliputi: (1) Pengembangan
sarana dan prasarana sosial dasar, terutama bidang pendidikan dan kesehatan;
(2) Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain melalui
skim USO (Universal Service Obligation) untuk telekomunikasi, keperintisan
untuk transportasi, dan listrik masuk desa; (3) Menyerasikan sistem
transportasi di daerah tertinggal ke dalam satu kesatuan sistem yang terpadu
dengan daerah maju; (4) Memperluas jaringan informasi dan teknologi; dan (5)
Mengembangkan prasarana perdesaan khususnya prasarana pertanian dan transportasi
penghubung dengan kawasan perkotaan.
4.
Pemberdayaan Masyarakat
Selama ini kita mengenal tiga kategori pendidikan. Pertama yaitu pendidikan
formal, seperti yang selalu kita lihat di sekolah-sekolah dengan ciri ada guru,
murid, bangku, papan tulis. Kedua yaitu pendidikan informal tetapi mempunyai
pola seperti pendidikan formal, seperti pengadaan kursus dan lain-lain yang
memberikan ijazah sebagai tanda kredibilitasnya. Ada juga pendidikan non formal
yang tidak memberikan ijasah, sertifikat dan lain-lain. Pendidikan seperti ini
biasanya digunakan untuk meningkatkan mutu SDM.
Dalam pembangunan pendidikan di
daerah tertinggal, sebaiknya masyarakat ikut dilibatkan dalam banyak keputusan.
Karena jika tidak, masyarakat akan merasa kurang memiliki dan acuh tak acuh dan
mungkin hanya akan menunggu sampai pembangunan tersebut selesai dilaksanakan.
Pendidikan dengan upaya memberdayakan masyarakat selalu menekankan pentingnya
partisipasi masyarakat pada setiap kegiatan belajar dan bertujuan untuk
menjawab kebutuhan masyarakat.
5.
Menggunakan Anggaran Negara dengan sebaik-baiknya dan
Pengawasan sehingga Dana pembangunan tidak disalah gunakan oleh oknum tidak
bertanggung jawab(Koruptor). Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa fungsi
Pemerintah adalah melakukan pemihakan kepada yang lemah, sehingga pembangunan
tidak sekedar bersifat marketdriven, sehingga diperlukan instrumen untuk
mengkoordinasikan program dan anggaran dalam pengembangan daerah tertinggal,
yang diantaranya dapat melalui peningkatan kerjasama antardaerah, sesuai PP
Nomor 50 Tahun 2007, yang diperlukan untuk permasalahan daerah-daerah
tertinggal. Melalui fungsi dari pemerintah ini maka kita semua akan mengetahui
dan memahami bahwa pembangunan yang merata itu sangat penting dan sangat
berpengaruh bagi pengembangan daerah-daerah tertinggal. Selain itu penggunaan
anggaran Negara dengan sebaik-baiknya merupakan hal penting untuk menghindari
penyelewengan dana yang ada atau dengan kata lain hal ini dapat menghinadi
korupsi.
Banyak hal
yang dapat dilakukan pemerintah maupun masyarakat sendiri dalam rangka membentu
mengaplikasikan pendidikan yang menggunakan masyarakat sendiri sebagai pondasi
dan pembangunnya. Salah satunya dengan adanya bantuan teknis, dalam hal ini
pendidikan formal maupun informal dapat dilakukan masyarakat dan pemerintah
dengan mengirimkan tenaga ahli serta pendidikan atau pelatihan pendidik dan
tenaga kependidikan. Cara lain yaitu dengan subsidi dana penyelenggaraan
kependidikan formal maupun informal berbasis masyarakat yang bersumber dari
pemerintah dan pemerintah daerah berupa biaya operasi. Selain itu, sumber daya
lain yang dapat membantu dalam menyukseskan pendidikan berbasis masyarakat
yaitu berupa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Semua hal tersebut
dapat tersedia dengan adanya kerja sama yang terbuka antara pemerintah,
pemerintah daerah, Tokoh-tokoh masyarakat serata LSM terkait yang diharapkan
dapat membantu proses pendidikan ini.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah
Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi
terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya
pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah
yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan
Sampai saat ini Negara Indonesia masih belum bisa
melakukan pembangunan yang merata, sejauh ini pembangunan yang dilakukan masih
terpusat pada daerah perkotaan. Negara ini juga belum dapat memanfaatkan
wilayah-wilayah daerah pelosok yang memiliki potensi untuk membangun
perekonomian Indonesia sehingga dapat menambah pendapatan Negara. Padahal kita
semua mengetahui bahwa sesuai dengan isi pembukaan UUD 1945 dalam alenia
terakhir menyatakan bahwa cita-cita bangsa Indonesia yaitu untukmelindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
hingga saat ini masih belum terealisasikan sepenuhnya. Banyak faktor-faktor
penentu yang belum berjalan dengan baik termasuk pembangunan nasional.Sehingga
kemerataan kesejahteraa di Indonesia masih belum bisa dirasakan oleh seluruh
masyarakat Indonesia, terutama untuk di daerah yang notabene kurang dalam hal
sarana dan prasarana.
Untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa dibutuhkan
sebuah kerja sama antara masyarakat dan juga pemerintah. Tapi dalam hal ini
pemerintah memegang peranan yang cukup besar, sehingga diharapkan semua
perencanaan yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan penuh tanggung
jawab dan memperoleh hasil yang sesuai dengan rencana awal. Selain itu juga
pemerintah dalam hal ini harus lebih memperhatikan wilayah terpencil dan
mengusahakan pembangunan secara maksimal, membuat kebijakan-kebijakan yang
dapat menunjang pembangunan di wilayah-wilayah daerah.
3.2 Saran
Untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa
dibutuhkan sebuah kerja sama antara masyarakat dan juga pemerintah. Tapi dalam
hal ini pemerintah memegang peranan yang cukup besar, sehingga diharapkan semua
perencanaan yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan penuh tanggung
jawab dan memperoleh hasil yang sesuai dengan rencana awal dan kebijakan
pemerintah dapat merata di setiap daerah tidak hanya berkembang di daerah kota
saja tetapi diseluruh daerah terpencil di Indonesia.
Itulah sebabnya menjadi penting bahwa
pembangunan daerah memerlukan perencanaan dan koordinasi yang terpadu, secara
vertikal maupun horizontal, untuk mengantisipasi aliran externality secara
spasial maupun akumulatif. Dengan demikian, kebijakan dan program pembangunan
daerah yang disusun tidak hanya dapat memberi panduan yang terarah dan efisien
bagi pemecahan permasalahan tetapi lebiih jauh memberi jaminan akan keberlanjutan
sistem produksi dalam wilayah.
Daftar Pustaka
1.
Adisasmita, Rahardjo. 2008. Pengembangan Wilayah (konsep dan teori).
Yogyakarta: Graha
2. Mas’oed,
Mohtar. 2001. Gagalnya Pembangunan
(Kajian Ekonomi Politik Terhadap Akar Krisis Indonesia). PT. Pustaka:
LP3ES.
6. Utomo
tjipto, Ruijter Kees. 1991. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
7. Sam Tuti T,
Chan Sam M. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada
8. Sastradipoera
Koemaruddin. 1989. Kegunaan Konsep Gini dan Konsep Kesenjangan Pendidikan.
Bandung: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Institut Keguruan dan Ilmu
Pendidikan
9. Erani, Ahmad
Yustika. 2002. Pembangunan dan Krisis
Memetakan Perekonomian Indonesia.
Jakarta: Grasindo

Tidak ada komentar:
Posting Komentar